Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Tetap Layani Penumpang, Daerah Mana Saja?

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. masih akan melayani penerbangan yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar dan zona merah penyebaran Covid-19.
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com,JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. masih akan melayani penerbangan yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar dan zona merah penyebaran Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa perseroan akan mendukung penuh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu, lanjut dia, memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran Covid-19 mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Dengan mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan, khusus Jumat (24/4/2020) hingga pukul 23:29 waktu setempat, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat.

Namun, mulai Sabtu (25/4/2020) pukul 00:00 waktu setempat, penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran COVID-19 sementara waktu tidak beroperasi.

“Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri tersebut, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (24/4/2020).

Emiten berkode saham GIAA itu mencatat terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan perseroan yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.

“Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal,” jelasnya.

Irfan mengatakan berkomitmen tetap menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat tetap akan jadi prioritas. Hal itu khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan.

“Garuda Indonesia juga menegaskan komitmen atas keberlangsungan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat dapat tetap terpenuhi dengan pengoperasian penuh layanan kargo udara,” imbuhnya.

Dia menambahkan untuk calon penumpang yang berencana terbang ke rute rute di wilayah PSBB dan zona merah dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.

Perseroan memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper