Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Larangan Mudik, Dirut Garuda: Kami Tunggu Putusan Pemerintah

Kementerian Perhubungan menyatakan akan memperketat pengawasan pelaksanaan larangan mudik dengan menerjunkan semua unsur terkait mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam./Bisnis-Rio Sandy Pradana
Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait operasional penerbangan sehubungan dengan adanya pelarangan mudik.

“Kami masih menunggu [keputusan] dari pemerintah,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Bisnis.com, Kamis (23/4/2020.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan memperketat pengawasan pelaksanaan larangan mudik dengan menerjunkan semua unsur terkait mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penggunaan transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya akan dilarang.

“Mulai malam ini semua unsur terkait turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini. Tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Mari bersama-sama menegakkan tidak mudik dan tidak bepergian,” ujarnya, Kamis (23/4/2020).

Dia menambahkan aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Laranga tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal [sewa]," kata Novie, Kamis (23/4/2020).

Dia menuturkan pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Saat ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Pihaknya menuturkan pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Novie melanjutkan untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

Sementara, imbuhnya, untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.

Kemenhub diketahui telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun Permenhub tetantang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper