Bisnis.com, JAKARTA – Pelonggaran pajak kepada investor dipercaya bisa mendorong naik Indeks Harga Saham Gabungan. Akankah pemerintah merealisasikannya dalam Omnibus Law?
Head of Capital Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan dampak virus Covid-19 belum mencapai level tertinggi. Oleh sebab itu dia berharap otoritas pasar modal dapat memberikan stimulus tambahan.
“Saat ini baik operasional dan pendapatan perusahaan jasa keuangan akan terus tertekan. Stimulus perlu juga diberikan pada investor misalnya dengan pelonggaran pajak,” katanya kepada Bisnis.com pada Minggu (29/3).
Menurutnya, otoritas pasar modal sudah berusaha agar pasar terus berjalan dengan baik. Selain itu, Wawan menilai terdapat upaya agar investor tetap menanamkan modalnya di Tanah Air.
Adapun kebijakan menurutnya berjalan sesuai harapan adalah auto reject asimetris dan pelonggaran moda kerja bersih disesuaikan (MKBD).
“Auto reject asimetris membantu pasar tidak jatuh langsung dalam meski ini juga membuat likuiditas berkurang , kebijakan pelonggaran MKBD dan juga relaksasi pada bank dipandang tepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Head of Research MNC Sekuritas Edwin Sebayang pun mengatakan jurus-jurus yang telah diambil oleh Otoritas Pasar Modal sejauh ini telah memberikan dampak positif.
Adapun jurus-jurus yang diambil diantaranya adalah pembelian kembali saham tanpa RUPS, batasan harga saham yang asimetris dan pengurangan jam perdagangan.
Meski demikian, Edwin merasa jurus-jurus itu masih kurang ampuh untuk terus mendorong IHSG naik. Pasalnya, bisa jadi stimulus itu hanya bersifat sementara saja.
“Kebijakan yang diambil sudah bisa menenangkan pasar. Namun ada langkah lain yang bisa otoritas ambil yaitu memberlakukan penghapusan pajak atas deviden saham,” pungkasnya.