Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pencatatan perdana saham PT Nara Hotel Internasional Tbk. ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kejanggalan dan penggelembungan (mark up) aset) yang dilaporkan pemegang saham.
Direktur Utama BEIInarno Djajadi mengatakan pencatatatan saham perdana calon emiten perhotelan itu ditunda karena pihaknya menemui kejanggalan. Hal itu diketahui dari laporan pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Inarno, BEI dan OJK akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan laporan pemegang saham. Dia menyebut, terdapat kejanggalan pada masa penjatahan dan dugaan penambahan aset.
“Kami dengar masalah pada pooling. Kelihatannya para pemagang saham merasakan ada ketidakadilan penjatahan. Selain itu juga ada dugaan mark up aset yang tengah kami telusuri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Inarno menyebut, pihaknya belum memutustan tenggat waktu penundaan pencatatan saham Nara Hotel karena penyelidikan masih berlangsung. Baik BEI maupun OJK juga belum akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait.
Dia pun mengakui kasus penundaan pencatatann saham yang dialami Nara Hotel baru pertama kali terjadi di dunia pasar modal Indonesia. Pasalnya, penundaan dilakukan satu hari sebelum jadwal pencatatan saham perdana.
Baca Juga
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyebut, ada pengaduan terkait pemesanan dan penjatahan saham Nara Hotel. OJK telah meminta Nara Hotel untuk tidak melakukan distribusi saham hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Nara Hotel itu mengincar dana segar sebanyak Rp202 miliar. Nara Hotel bakal melepas sebanyak-banyaknya 35 persen dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat penawaran umum perdana saham.
Selain itu Nara Hotel juga akan menerbitkan waran seri I sebanyak 2,8 miliar dengan harga pelaksanaan Rp200. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang namanya tercatat padadaftar pemegang saham saat tanggal penjatahan.