Bisnis.com, JAKARTA - PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) mengumumkan pembentukan konsorsium bersama dua mitra untuk menggarap proyek jalan tol layang di Jakarta. Pembentukan konsorsium merupakan tindak lanjut setelah pengajuan prakasrsa jalan tol baru disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (5/2/2020), Nusantara Infrastructure membentuk konsorsium bernama Jakarta Metro Expressway bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Triputra Utama Selaras. Pada 21 Januari 2020, konsorsium telah mendapat izin prakarsa pengusahaan jalan tol sepanjang 22 kilometer yang membentang dari Ulujami ke Jati Asih.
Jalan tol tersebut dinamakan Jakarta Outer Ring Road Elevated atau JORR Elevated. Menurut manajemen META, nilai investasi pembangunan jalan tol tersebut ditaksir mencapai Rp21,5 triliun. Jalan tol itu juga diusulkan menjadi bagian dari JORR III, menghubungkan Jati Asih-Taman Mini-Pondok Indah-Ulujami.
"Pembangunan jalan tol ini bertujuan untuk mengurangi beban kapasitas lalu lintas di sepanjang koridor JORR jika diintegrasikan dengan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II dan jalan tol Jakarta-Cikampek II Selatan," tulis manajemen META seperti dikutip Bisnis, Kamis (6/2/2020).
Proyek JORR Elevated diharapkan dapat memberikan kenaikan signifikan pada pendapatan perseroan sekaligus meningkatkan nilai aset hingga lima kali lipat. Per September 2019, aset META mencapai Rp4,88 triliun.
Hingga saat ini, META melalui PT Margautama Nusantara memiliki konsesi di tiga jalan tol, yaitu Jalan Tol Serpong-Pondok Aren, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan Seksi II, dan Jalan Tol Seksi Empat Makassar. Pendapatan dari jalan tol diestimasi naik 10 persen pada 2020, didorong kenaikan tarif di tiga ruas tersebut.
Dalam catatan Bisnis.com, Nusantara Infrastructure dan para mitranya mengajukan prakarsa jalan tol JORR elevated pada Juni 2018. Pada April 2019, Kementerian PUPR memberikan izin bagi untuk melanjutkan pengajuan prakarasa ke tahap studi kelayakan.
Setelah mendapatkan izin prakarsa, konsorsium Jakarta Metro Expressway tetap harus mengikuti tahap pelelangan yang akan digelar Kementerian PUPR. Namun, pihak inisiator atau pemrakarsa mendapat hak istimewa, antara lain hak menyamakan penawaran atau right to match. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.