Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Industri Bakal Turun, Ini Emiten yang Bakal Diuntungkan

Penurunan harga gas industri secara langsung berdampak pada penghematan biaya produksi emiten.
Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas (kedua kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas (kedua kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penetapan harga gas industri dinilai bakal berdampak positif terhadap kinerja saham emiten industri. Harga baru yang lebih rendah dinilai bisa memangkas beban produksi emiten.

Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan harga gas industri yang akan ditetapkan sebesarUS$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) membuat biaya produksi lebih efisien. Pasalnya, gas merupakan komponen penting dalam operasional emiten di sektor industri.

“Mereka bisa menekan beban yang tidak perlu sehingga upaya peningkatan laba bisa berjalan semakin optimal,” jelas Reza saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (4/2/2020).

Kendati demikian, Reza mencatat gas hanya salah satu komponen biaya. Efisiensi akan terasa bila emiten juga melakukan penghematan di pos beban operasional lainnya, misalnya upah pekerja.

Menurut Reza, sejumlah emiten yang dapat menikmati penurunan harga gas industri meliputi emiten produsen keramik seperti PT Arwana Citra Mulia Tbk. (ARNA), PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. (KIAS), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA). Emiten semen seperti PT Semen Indonesia Tbk. (SMGR) juga dinilai Reza akan mendapat mendapat benefit serupa.

Di sisi lain, penurunan harga gas akan berdampak negatif terhadap industri gas, semisal PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS). Reza beralasan, pemberlakuan kebijakan harga gas industri sudah diatur dalam regulasi sehingga sulit bagi PGAS untuk berkelit.

Untu diketahui, penetapan harga gas industri sebesar US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) akan dimulai 1 April 2020 mendatang.
Ada tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan tim PGN. Sementara itu, Direktur Utama PGAS Gigih Prakoso mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah cara untuk efisiensi agar harga gas menuju US$6 mmbtu.

Rencana yang akan ditempuh antara lain efisiensi internal biaya transmisi dan distribusi gas melalui penghematan belanja operasional dan belanja modal. PGAS juga penurunan gas hulu kepada pemerintah dan pemberian domestic market obligation (DMO) gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus.

"Kami juga melakukan restrukturisasi bisnis. Kami setuju untuk penurunan hulu dan DMO gas sesuai dengan volume. Maka pasokan gas untuk industri bis diandalkan agar mereka bisa tumbuh," jelas Gigih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper