Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan ODOL Ditindak, Bisnis Adi Sarana Armada Tak Terdampak

Armada perseroan sudah memenuhi ketentuan Kementerian Perhubungan terkait batas dimensi maupun berat yang diizinkan.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA) melansir bisnis perseroan tidak terdampak rencana pelarangan praktik melebihi muatan dan dimensi atau overdimension overloading (ODOL). Perseroan mendukung upaya penegakan hukum atas praktik ODOL karena bakal meningkatkan keselamatan berkendara. 

Direktur Adi Sarana Armada Hindra Tanujaya mengatakan perseroan sudah mengikuti ketentuan Kementerian Perhubungan terkait dimensi kendaraan maupun berat yang diizinkan pada kendaraan. Walhasil, rencana penambahan armada lebih didorong kebutuhan ekspansi, bukan karena dipicu penindakan praktik ODOL.

"Penambahan armada kami karena berkembangnya bisnis customer kami. Yang kena kenaikan [beban biaya] adalah customer-nya karena dengan adanya larangan ini otomatis biaya atau ongkos angkut akan naik" jelas Hindra kepada Bisnis, Rabu (29/1/2020).

Menurut Hindra, secara umum, perusahaan logistik yang mematuhi peraturan tidak akan terdampak penindakan praktik ODOL. Dia beralasan, pemilik kendaraan hanya perlu mengganti dimensi sesuai dengan regulasi yang diatur Kemenhub.

Di sisi lain, Hindra mengaku setuju dan mendukung penerapan kebijakan tersebut karena dapat mengurangi risiko kecelakaan fatal yang kerap disebabkan oleh kendaraan ODOL. Di samping itu, kemacetan akan berkurang jika kendaraan ODOL ditindak. Pasalnya, kendaraan ODOL kerap melaju dengan lambat karena menanggun beban yang melebihi kapasitas.

Untuk diketahui, segmen utama emiten bersandi saham ASSA itu adalah penyewaan kendaraan mobil penumpang dan autopool. Per September 2019, pendapatan dari segmen ini mencapai Rp299 miliar atau 58,78 persen dari total pendapatan sebanyak Rp508,67 miliar.

Di segmen logistik, dalam sembilan bulan 2019, ASSA mencetak pendapatan Rp41,91 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 8,23 persen terhadap total pendapatan persedoan dalam periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper