Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Klaster BUMN Bakal Dibatasi, Maksimal 15

Erick mengatakan saat ini dari 142 BUMN, hanya 15 perusahaan yang menyumbang sekitar 76 persen dari total laba entitas milik negara. Oleh karena itu, Kementerian BUMN ingin memangkas jumlah BUMN beserta anak dan afiliasinya, yang diperkirakan bisa mencapai sekitar 800 perusahaan.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim (kiri) saat Public Expose Krakatau Steel 2020 di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020)./ANTARA - Indrianto Eko Suwarso
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim (kiri) saat Public Expose Krakatau Steel 2020 di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020)./ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan jumlah klaster perusahaan milik negara akan terbatas. Pembentukan klaster ini bertujuan untuk merampingkan jumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Erick mengatakan saat ini dari 142 BUMN, hanya 15 perusahaan yang menyumbang sekitar 76% dari total laba entitas milik negara. Oleh karena itu, Kementerian BUMN ingin memangkas jumlah BUMN beserta anak dan afiliasinya, yang diperkirakan bisa mencapai sekitar 800 perusahaan.

“Orang paling pintar juga enggak bisa kelola 800 perusahaan, kami harus mengecilkan jumlah ini salah satunya dengan membentuk klaster, selain likuidasi dan merger. Nanti jumlah klaster maksimal 15,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Erick berharap, klaster-klaster BUMN ini nantinya akan mendorong efisiensi pada perusahaan milik negara. Pasalnya, saat ini dengan jumlah anak usaha dan cucu usaha BUMN yang banyak, terjadi inefisiensi seperti satu direksi BUMN menjadi komisaris di 10 anak dan cucu usaha.

“Buat apa di anak-anak perusahaan direksi ada lima. Nanti akan ada efisiensi operasional dan kami harapkan terjadi dengan klaster ini,” tambah Erick.

Salah satu klaster BUMN yang akan dibentuk oleh Kementerian BUMN adalah klaster industri manufaktur yang terdiri dari enam perusahaan pelat merah.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero) Fajar Harry Sampurno menyebutkan keenam BUMN tersebut yaitu Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Inka (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).

Keenam perusahaan ini bakal memproduksi bermacam-macam produk seperti kapal, turbin, alat berat, dan lainnya. Pembentukan klaster industri manufaktur ini juga bertujuan untuk penyehatan dan konsolidasi.

“Ini terkait dengan pengembangan skala bisnis, efisiensi, pengembangan SDM, dan chains of technology bisa lebih cepat,” katanya.

Fajar menuturkan penugasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN dan ditargetkan bisa rampung pada tahun ini juga. Barata Indonesia ditunjuk sebagai koordinatornya.

Adapun, tahap awal pembentukan klaster industri manufaktur ini keenam perusahaan tersebut akan melakukan konsolidasi operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper