Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perampingan BUMN, Erick Thohir Tunggu Payung Hukum

Saat ini, terdapat sebanyak 142 entitas milik negara. Jumlah ini dinilai terlalu banyak karena dari total laba BUMN, sebesar 70% berasal dari 15 perusahaan saja.
Menteri BUMN Erick Thohir berbicara di hadapan peserta MilenialFest 2019 di Jakarta, Sabtu (14/12/2019)./ ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menteri BUMN Erick Thohir berbicara di hadapan peserta MilenialFest 2019 di Jakarta, Sabtu (14/12/2019)./ ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN masih menunggu aturan terkait dengan kewenangan untuk menggabungkan dan melikuidasi entitas pelat merah. Beleid ini nantinya akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan dan Presiden.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan saat ini pihaknya belum menghitung berapa perusahaan yang akan dimerger atau dilikudisasi. Pasalnya, hingga saat ini beleid mengenai perluasan kewenangan Kementerian BUMN masih dibahas.

"[Jumlah BUMN yang dimerger atau likuidasi] tergantung nanti kan. Ada peraturan presiden atau instruksi presiden, atau peraturan yang masih ditunggu," ujarnya seusai menjadi pembicara di acara Indonesia Millenial Summit (IMS) 2020 di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Setelah Kementerian BUMN mendapatkan hak untuk melakukan hal tersebut, Erick menyatakan barulah pihaknya baru memulai proses perampingan jumlah BUMN.

Saat ini, terdapat sebanyak 142 entitas milik negara. Jumlah ini dinilai terlalu banyak karena dari total laba BUMN, sebesar 70% berasal dari 15 perusahaan saja.

Selain itu, pemangkasan jumlah BUMN juga bisa mendorong dalam menciptakan sumber daya manusia yang baik.

"Masalah SDM ini berat karena ratusan perusahaan, oleh karena itu kami juga menunggu aturan untuk boleh memerger dan menutup. Paling tidak, saat sekarang kami ingin memastikan leaders di BUMN benar," jelasnya.

Pada saat rapat dengan Komisi VI DPR pada awal Desember 2019, Erick pernah menyebutkan pihaknya sedang melakukan review PP Nomor 41 Tahun 2003.

Berdasarkan aturan tersebut pada Pasal 1 tertuang bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan di bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Dalam beleid tersebut, pembubaran BUMN, penggabungan, peleburan, atau pemecahan perusahaan berstatus Persero harus dilaporkan Menteri BUMN kepada Menteri Keuangan.

Erick menambahkan pihaknya sudah melakukan langkah awal, penggabungan rumah sakit yang dimiliki oleh sejumlah BUMN secara business to business. Menurutnya, penggabungan ini tidak perlu aturan.

"Yang namanya holding rumah sakit nanti dimiliki oleh banyak BUMN. Dari situ, kami bisa memaksimalkan kualitas rumah sakit dan akan menjadi hal yang sangat baik," kata pendiri Mahaka Group ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper