Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan korporasi mengebut penerbitan instrumen medium term notes atau MTN jelang pemberlakuan aturan baru tentang penerbitan efek tanpa penawaran umum pada 1 Juni 2020.
Kepala Divisi Pemeringkat Institusi Keuangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Hendro Utomo mengatakan ramainya perusahaan yang memilih MTN untuk menggalang dana kemungkinan berkaitan dengan pemberlakuan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dia mengakui mandat pemeringkatan dalam rangka penerbitan surat utang korporasi yang masuk ke Pefindo per 15 Januari 2020 mencapai Rp40,7 triliun.
Berdasarkan jenis surat utangnya, mandat penerbitan efek tertinggi berasal dari jenis MTN yakni sebesar Rp10,22 triliun. Kemudian, disusul oleh rencana realisasi penawaran umum berkelanjutan (PUB) baru yakni Rp9,7 triliun. Selain itu, terdapat jenis PUB baru senilai Rp7,75 triliun dan obligasi yakni Rp6,35 triliun.
Adapun, OJK menerbitkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Penawaran Umum. Aturan ini memuat ketentuan penerbitan efek yang berlaku pada 1 Juni 2020.
“Ini mungkin dijadikan perusahaan yang mau menerbitkan MTN dipercepat sebelum peraturan berlaku. Jadi penerbitannya bisa dilakukan pada awal tahun ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan data Pefindo, sepanjang 2019, realisasi penerbitan surat utang korporasi mencapai Rp146,19 triliun. Emisi tertinggi berupa obligasi senilai Rp110,33 triliun, disusul sukuk Rp16,62 triliun, dan MTN senilai Rp15,82 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, pada 2018, realisasi penerbitan surat utang korporasi menyentuh Rp132,42 triliun dengan emisi tertinggi berupa obligasi senilai Rp94,55 triliun, MTN Rp23,5 triliun, dan sukuk Rp9,99 triliun.
Dia mencatat terdapat 19 emiten yang berencana menerbitkan MTN dalam waktu dekat. Adapun, dalam aturan tersebut diatur tentang beberapa hal.
Sebagai contoh, terkait nilai minimal penerbitan efek yakni Rp1 miliar dan tenor yang tak boleh lebih dari 1 tahun. Selain itu, pemeringkatan dan penjaminan minimal 100% dari nilai emisi harus dilakukan oleh perusahaan penerbit yang bukan berasal dari perusahaan publik.
“Mandat yang diterima ini cukup banyak jumlah perusahaannya ada 19 emiten di mandat yang akan menerbitkan MTN,” katanya.