Bisnis.com, JAKARTA – PT Maha Properti Indonesia Tbk. masih menunggu hasil audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui valuasi saham anak usaha PT Hanson International Tbk. dan PT Rimo International Lestari Tbk. yang akan diakuisisi oleh emiten yang terafiliasi dengan Grup Mayapada itu.
Pada 17 Desember 2019, Maha Properti Indonesia mengumumkan rencana akuisisi 49,99% saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) milik PT Hanson International Tbk. (MYRX) dan 49,99% saham PT Hokindo Properti Investama (HPI) anak usaha PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO).
Sekretaris Perusahaan Maha Properti Indonesia Suwandy mengatakan perseroan akan tetap melakukan pembelian terhadap saham anak usaha MYRX yakni PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB).
“Kami masih tunggu penilaian dari KJPP,” katanya kepada Bisnis, Senin (6/1/2020).
Saat ini, sebagian saham emiten bersandi saham MPRO itu terafiliasi dengan Grup Mayapada. Pasalnya, Tahir mengantongi 16,98% saham MPRO, disusul anaknya Jonathan Tahir dan Jane Dewi Tahir yang masing-masing menggenggam 33,99% dan 8,49% saham MPRO.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, pendiri Grup Mayapada Sri Dato Tahir mengatakan perseroan belum berencana membeli maupun akusisi saham dari siapapun.
Baca Juga
"Jadi itu hoaks total. Kami tidak pernah ada rencana mau beli atau ambil alih saham, siapapun. Termasuk saham-saham milik Pak Benny [Direktur Utama MYRX Benny Tjokrosaputro], apapun namanya," ucap Tahir.
Terkait hal itu, Suwandy mengungkapkan perseroan memang tidak berencana mengakusisi atau mengambil alih saham induk perusahaan MMJ yakni MYRX. Selain itu, pembelian pun dilakukan menggunakan dana hasil rights issue bukan kas internal.
“Memang benar, MPRO tidak akan mengambil alih saham emiten MYRX. Kami sedang menjajaki pembelian separuh saham MMJ yang menjadi salah satu entitasnya. Dana pembelian pun berasal dari rights issue,” ungkapnya.
MPRO, lanjutnya, belum memperkirakan besaran dana yang diperlukan oleh perseroan untuk akusisi separuh MMJ. Pasalnya aksi tersebut baru akan dilaksanakan setelah proses di KJPP selesai.