Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas TVRI. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.
“Memutuskan, memnonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," papar SK yang diterima Bisnis.com pada Kamis (5/12/2019).
Helmy sendiri diangkat menjadi Direktur Utama perusahaan penyiaran pelat merah itu pada 2017 silam untuk periode 2017 sampai 2022.
Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Helmy terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2015 silam. Saat itu dia hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Ogan Hilir.
Saat itu tercatat Helmy memiliki harta senilai Rp 27.850.331.320. Harta Helmy terdiri dari Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Helmy memiliki 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp15.935.231.593. Aset itu tersebar di sejumlah daerah yakni Jakarta, Belitung, Bogor, Palembang, Bekasi, dan Tangerang.
Helmy juga tercatat memiliki harta bergerak berupa enam unit mobil. Nilai totalnya mencapai Rp814.866.182. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp1.995.000.000.
Pria yang pernah membawakan acara kuis Siapa Berani itu juga memiliki surat berharga senilai Rp8.590.577.792. Helmy pun memiliki giro dan setara kas senilai Rp4.128.053.360 dan hutang senilai Rp3.613.397.607.