Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pendaftaran elektronik (e-registration) untuk penyampaian pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue telah dapat digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara berkesinambungan dalam rangka mengikuti tuntutan perkembangan industri 4.0.
“Implementasi penyampaian pernyataan pendaftaran melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul E-Registration dan integrasi pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) bagi emiten dan perusahaan publik merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal,” paparnya ketika meluncurkan E-Registration HMETD di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Adapun penerapan sistem e-registration ini merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, yang dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.
Saat ini, sistem penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik telah diimplementasikan untuk pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Melalui pendaftaran elektronik ini, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan ke OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).
Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan laman resmi OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK). Sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017, telah terdapat 172 pernyataan pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul E-Registration.
Dalam rangka persiapan penerapan SPRINT Modul E-Registration HMETD ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi di kepada 681 peserta yang mewakili emiten di Jakarta.
Baca Juga
Hoesen menyampaikan bahwa OJK akan menerbitkan surat pemberitahuan yang isinya pemberlakuan SPRINT Modul E-Registration HMETD dengan melalui masa industrial test terlebih dahulu pada November dan Desember 2019.
Selanjutnya, per 1 Januari 2019, penyampaian pernyataan pendaftaran HMETD wajib dilakukan secara elektronik.
“E-registration sudah berjalan. Ini nanti 2 bulan masa percobaan, Januari 2020 mulai wajib. Kalau ini sistem sudah jalan kan kualitas pemantauan kami jadi lebih bagus,” imbuhnya.
Hoesen juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) yang dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), pembentukan harga penawaran umum yang lebih transparan serta perluasan akses investor pada pasar perdana.
“EBB [Electronic Bookbuilding] sekarang namanya E-IPO. Ini lagi lawmaking, lagi finalisasi peraturan,” tuturnya.
Menurut Hoesen, peraturan dan sistem untuk E-IPO bisa rampung pada tahun ini. Namun, untuk prosedurnya akan lanjut dikerjakan pada tahun depan.
Selain itu, OJK juga akan meracik E-Registration untuk aksi korporasi lainnya seperti Merger and Acquisition (M&A) dan tender offer.
“Masih banyak aksi korporasi yang harus kami fasilitasi,” ucapnya.