Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN farmasi, PT Kimia Farma Tbk. resmi berubah status dari Persero menjadi Non-Persero, setelah resmi bergabung dalam holding BUMN farmasi.
Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia pada Selasa (29/10/2019), Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menjelaskan telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Bio Farma.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, 4,99 miliar saham seri B milik pemerintah di Kimia Farma akan dialihkan kepada Bio Farma sebagai tambahan penyertaan modal negara di Bio Farma.
Baca Juga
"Pengalihan saham seri B milik negara di perseroan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara di Bio Farma akan mengakibatkan berubahnya status perseroan dari Persero menjadi Non-Persero yaitu PT Kimia Farma Tbk.," terangnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (29/10/2019).
Dia menambahkan, akibat dari transaksi tersebut, saham seri B sebesar 90,02 persen akan dimiliki oleh Bio Farma, sedangkan sebesar 9,98 persen dimiliki oleh publik. Saham seri A tetap dimiliki oleh pemerintah, sehingga negara melakukan kontrol terhadap Kimia Farma sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.