Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Subsidi Pajak, SBN Valas Dinilai Tetap Menarik

Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi valuta asing (valas) dipandang masih menarik meskipun PPh atas bunga SBN valas tersebut tidak disubsidi.
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA–Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi valuta asing (valas) dipandang masih menarik meskipun PPh atas bunga SBN valas tersebut tidak disubsidi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai langkah pemerintah menggelontorkan subsidi pajak berupa PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional hanyalah masalah confidence.

"Kita kepepet karena perlu aliran modal asing untuk menutup current account deficit [CAD]," ujar Piter kepada Bisnis.com, Selasa (27/8/2019).

Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk mengeluarkan berbagai upaya dalam rangka menutup defisit tersebut, salah satunya melalui subsidi pajak.

Akan tetapi, Piter menilai bahwa sesungguhnya kinerja SBN valas sudah bagus dan menawarkan return yang menarik. Terbukti, SBN valas selalu oversubscribe setiap kali pemerintah menawarkan instrumen tersebut.

Oleh karena itu, sesungguhnya subsidi pajak yang digelontorkan oleh pemerintah menurut Piter tidaklah diperlukan.

Pemberian subsidi pajak hanya meningkatkan nilai return after risk, sedangkan return SBN sendiri sudah menarik.

Sebagai konteks, ketika pemerintah menetapkan subsidi pajak tersebut pada 5 Mei 2018 melalui PMK No. 46/2018, CAD berada pada angka US$5,5 miliar atau 2,1% dari PDB.

Pada 2018, subsidi pajak yang digelontorkan oleh pemerintah mencapai Rp10,38 triliun pada akhir tahun.

Tahun ini, subsidi pajak diproyeksikan mencapai Rp11,68 triliun atau 102,2% dari anggaran yang telah ditetapkan.

Sebanyak 90% dari subsidi pajak pada 2019 dialokasikan untuk PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper