Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sekian lama, akhirnya obligasi daerah pertama siap diterbitkan tahun depan. Rencana tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menandatangani izin penerbitan obligasi oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda). Hanya saja dia tidak memperinci daerah yang dimaksud tersebut.
“Ada yang tahun depan [2020], ada yang mulai efektif mulai anggaran tahun depan. Ada juga yang setelah pilkada,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan,
Jakarta, Senin (12/8/2019).
Dia menambahkan, sebenarnya minat pemerintah untuk menerbitkan obligasi cukup besar. Kementerian Dalam Negeri mencatat, sejak 2014-2019 sebanyak 10 pemda berencana menerbitkan obligasi, baik pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Setiap pemda yang mengajukan izin penerbitan obligasi akan dikaji oleh Kemendagri. Kajian mencakup penggunaan dana, pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi khusus (DAK), termasuk kesiapan pemda dalam mengelola dana investor.
Selain itu juga mengenai kesanggupan daerah dalam menanggung utang tersebut. Dia menambahkan, tidak hanya tingkat provinsi, pemerintah
kabupaten juga banyak yang berminat untuk menerbitkan obligasi daerah.
Baca Juga
“Kemudian kewajiban [kemampuan] membayar utang apakah mencukupi atau tidak. Jangan sampai nanti misalnya pemerintahan sekarang tinggal setahun,
utang, nanti pilkada baru, cocok enggak dengan ini,” jelasnya.
Adapun dana penerbitan obligasi daerah itu mayoritas digunakan untuk memenuhi kebutuhan di sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan jalan.
Sebagian besar proposal penerbitan obligasi daerah, ujar Tjahjo, berisi rencana pembangunan infrastruktur.
“Tergantung secara prioritas apa yang dibutuhkan oleh daerah, apa yang dijanjikan kepala daerah saat pilkada, kondisi obyektif, geografis, budaya,
yang ada di daerah harus jadi bagian,” ujar Tjahjo.
Sejak terbitnya tiga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan obligasi daerah, hingga saat ini belum ada satu pun pemda yang merealisasikan
penerbitan obligasi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh pemda dalam rangka menerbitkan obligasi daerah terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2018, Peraturan OJK (POJK) No. 61/2019, No. 62/2019, No. 63/2019, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 180/2019.