Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengajukan dokumen untuk menerbitkan surat utang alias obligasi daerah.
“Saat ini belum ada daerah yang mengajukan dokumen ke OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (13/8/2019).
Sehari sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan bahwa OJK telah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan mapping propinsi mana saja yang siap menerbitkan obligasi daerah.
“Berdasarkan kondisi terakhir, memang provinsi yang paling siap di urutan pertama adalah Jawa Tengah. Mungkin berikutnya kami masih lihat beberapa persiapan yang akan dilakukan oleh masing-masing Pemda,” kata Hoesen di Jakarta.
OJK pun menargetkan pada tahun ini ada 10 pemerintah daerah yang sudah bekerja sama untuk menyelenggarakan workshop dan membangun kapasitas internal dari setiap Pemda untuk pengelolaan utang.
Fakhri menegaskan, kesiapan daerah yang disampaikan Hoesen tersebut bukan berarti daerah itu telah berada pada taraf penyampaian dokumen ke OJK.
Baca Juga
“Untuk detail sampai di mana kesiapan daerah tsb, silahkan cek ke daerah yang bersangkutan,” ujarnya.