Bisnis.com, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan akan mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan hasil audit laporan keuangan 2018.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi khusus kepada Garuda Indonesia setelah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Rekomendasi dikeluarkan setelah BPK memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan (lapkeu) maskapai pelat merah itu dan meminta untuk membatalkan kerja sama antara PT Citilink Indonesia dengan PT Mahata Aero Technology. Selain itu, BPK merekomendasikan agar Garuda Indonesia melakukan restatement atas penyajian lapkeu 2018.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengatakan bahwa emiten berkode saham GIAA itu akan patuh terkait putusan tersebut.
"Kalau itu menjadi putusan dari BPK, kami akan implementasikan. Tetapi, dalam kaitan implementasi, kami akan koordinasi, sebenarnya apa yang menjadi putusan itu untuk kami jalankan sehingga tidak berbeda pemahamannya. Jadi, kami harus koordinasi dulu," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/7/2019).
Selanjutnya, pihak GIAA akan melakukan pembicaraan dengan Mahata untuk membahas teknis putusan tersebut.
Baca Juga
"Nanti itu akan menjadi konsultatif proses sama mereka," terang Ikhsan.