Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia (GIAA) Menindaklanjuti Sanksi OJK dan Kemenkeu

Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta agar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menindaklanjuti sanksi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Republik Demokratik Rakyat Laos Thongloun Sisoulith (kanan) di Vientiane, Laos, Selasa (25/6/2019)./ANTARA-HO
Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Republik Demokratik Rakyat Laos Thongloun Sisoulith (kanan) di Vientiane, Laos, Selasa (25/6/2019)./ANTARA-HO

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta agar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menindaklanjuti sanksi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam siaran pers, Jumat (28/6/2019), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 31 Desember 2018.

“Kami meminta dewan direksi dan dewan domisaris Garuda Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Jumat (28/6/2019).

Gatot menjelaskan bahwa sebelum keputusan OJK dan Kemenkeu dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada dewan komisaris Garuda Indonesia untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan kantor akuntan publik [KAP] yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” paparnya.

Seperti diketahui, OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dikeluarkan sejumlah keputusan.

Beberapa keputusan yang dihasilkan yakni memberikan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018. Selanjutnya, OJK mengenakan sanksi administratif Rp100 juta kepada perseroan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp100 juta kepada seluruh anggota emiten berkode saham GIAA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper