Bisnis.com, BANDUNG — OJK menargetkan regulasi tentang perusahaan efek daerah sudah dapat diterbitkan pada Oktober 2019 mendatang, agar secepatnya pengusaha daerah dapat menjajaki peluang untuk mendirikan perusahaan efek di daerah.
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan bahwa peraturan tentang PE daerah ini sedang difinalisasi sebab masih ada beberapa pokok ketentuan yang masih harus dimatangkan.
Adapun, rancangan peraturan OJK tentang perizinan perusahaan efek daerah ini sudah terbit sejak 2018 lalu. Namun, hingga kini pengesahannya masih belum dapat dilakukan. Menurutnya, masih dibutuhkan waktu setidaknya 4 bulan lagi hingga regulasi ini terbit.
“Mungkin Oktober aturannya sudah bisa terbit. Dengan adanya aturan ini, kita harapkan nanti di daerah akan banyak tumbuh PE daerah,” katanya dalam acara sosialisasi pasar modal di Bandung, Kamis (20/6/2019).
Hoesen mengatakan, sejak swastanisasi bursa efek pada 1992 hingga saat ini, jumlah investor saham di pasar modal Indonesia masih kurang dari 1 juta rekening, atau bahkan tidak mencapai 1% dari total penduduk dewasa di Indonesia.
Lambatnya pertumbuhan jumlah investor ini diperkirakan salah satu penyebabnya adalah karena keberadaan perusahaan efek anggota bursa yang seluruhnya fokus di Jakarta, terutama di kawasan bisnis.
Baca Juga
Hal ini menyulitkan mereka untuk dapat menjangkau dan mengenal karakter masyarakat di daerah untuk bisa diajak menjadi investor. Alhasil, penambahan jumlah investor dalam 27 tahun terakhir ini tidak terlalu menggembirakan.
OJK berharap, dengan membuka ruang bagi pendirian PE daerah, akan ada pengusaha lokal yang berminat untuk mendirikan perusahaan efek yang beroperasi secara terbatas di daerahnya. Pengusaha-pengusaha ini diharapkan merupakan putrai-putri daerah yang memahami betul daerahnya.