Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memberikan penjelasan terkait dengan kasus price fixing dan putusan denda yang dilayangkan oleh pengadilan Australia.
Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen emiten berkode saham GIAA itu menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun 2003 hingga 2006 lalu dan belum berkekuatan hukum tetap, serta masih bisa banding.
Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju yurisdiksi Australia.
Lebih lanjut, manajemen GIAA menambahkan bahwa hanya Garuda Indonesia-Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan kasasi ke High Court Australia. Sementara itu, 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta dolar Australia—20 juta dolar Australia.
Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam hal ini menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand) dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) di Indonesia.
Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.
Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia Air-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.
“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrument negara Republik Indonesia,” tulis manajemen dala keterangannya kepada BEI, Senin (10/6/2019).
Denda dalam perkara tersebut, lanjut manajemen menjelaskan, seharusnya denda tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$1,09 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656,000.
Terkait dengan putusan pengadilan Australia tersebut, Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dan Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut interstate diplomacy.