Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Kontrak Berjangka dan Opsi Efek

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan rancangan regulasi baru tentang kontrak berjangka (futures) dan opsi (option) atas efek atau indeks efek untuk mengakomodasi penerbitan insturmen-instrumen derivatif baru guna memperdalam pasar modal domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menunjukkan nota kesepahaman pembangunan gedung Indonesia Financial Center di LOT-1, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menunjukkan nota kesepahaman pembangunan gedung Indonesia Financial Center di LOT-1, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan rancangan regulasi baru tentang kontrak berjangka (futures) dan opsi (option) atas efek atau indeks efek untuk mengakomodasi penerbitan insturmen-instrumen derivatif baru guna memperdalam pasar modal domestik.

Rancangan peraturan tersebut kini memasuki tahap uji publik sebelum disahkan menjadi peraturan OJK. Hadirnya regulasi ini akan menggantikan Keputusan Ketua Bappepam No. Kep-39/PM/20013 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek, beserta Peraturan No. III.E.I yang merupakan lampirannya.

Dalam bagian penjelasan atas rancangan regulasi ini, OJK mengungkapkan bahwa tujuan penyusunan rancangan regulasi baru ini adalah untuk mendukung program  peningkatan pendalaman pasar modal, khususnya dari sisi penyediaan berbagai produk (supply side).

OJK mengungkapkan, upaya revitalisasi dan pengenbangan produk derivatif terus dilakukan melalui peluncuran berbagai produk kontrak berjangka. Dua instrumen terakhir yang diluncurkan yakni Kontrak Berjangka Indeks Efek LQ-45 pada 2016 dan Indonesia Government Bond Futures (IGBF) single bond price basis pada 2017.

Meskipun peluncuran kedua produk ini belum dapat menggerakan pasar derivatif, tetapi pengembangan terus dilakukan. Produk baru yang tengah disiapkan yakni IGBF basket bond price basis.

Namun, produk IGBF baru ini terhambat karena terbentur dengan peraturan lama Bapepam dan Peraturan No. III.E.I yang belum dapat mengakomodirnya, terutama dari sisi persyaratan aset dasar (underlying) yang tidak sesuai dengan kondisi surat utang negara (SUN) yang menjadi aset  dasarnya.

“Dalam rangka menyediakan alternatif produk investasi, perlu adanya penyempurnaan atas Peraturan Nomor III.E.I yang mengatur mengenai Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek,” mengutip rancangan regulasi tersebut, Selasa (9/4/2019).

Rancangan POJK baru ini antara lain mengatur penyelenggaraan perdagangan dan penyelesaian kontrak, tata cara persetujuan kontrak, peraturan bursa efek, lembaga kliring dan perijinan dan anggota bursa efek, pengumuman, sejumlah kewajiban lanjutan, dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper