Bisnis.com, JAKARTA—Emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk. mengumumkan pembaruan perjanjian sewa (renewal) dan perpanjangan sewa (extension) atas lebih dari 9.000 titik sewa menara.
Adapun, pembaruan dan perpanjangan sewa tersebut dilakukan terhadap tenan yang memiliki jatuh tempo sewa dalam 4 tahun ke depan.
Wakil Direktur Utama SMN Adam Gifari menyampaikan, pembaruan perpanjangan sewa tersebut akan memperpanjang rata-rata usia kontrak menara menjadi sekitar 7,5 tahun.
““Hal-hal ini berdampak kepada peningkatan total nilai kontrak yang kami miliki dari semua lini bisnis, dari senilai Rp26,1 triliun menjadi Rp43,1 triliun dengan jatuh tempo kontrak hingga tahun 2032, termasuk tambahan dari penandatanganan umbrella agreements,” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (28/3/2019).
Adapun pembaruan dan perpanjangan sewa tersebut dilakukan melalui penandatanganan master umbrella agreement bersama dua perusahaan telekomunikasi Indonesia. Perpanjangan sewa dilakukan untuk sewa yang akan berakhir di 2019 hingga 2022.
Dalam kesepakatan itu tercatat bahwa masa sewa akan diperpanjang untuk periode 10 tahun mendatang, dengan masa sewa terlama hingga 2032.
Emiten berkode saham TOWR tersebut menyampaikan, seluruh perpanjangan sewa dilakukan dalam rupiah dan telah sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia mengenai ketentuan mata uang dalam transaksi di Indonesia.
Tarif dasar (base rate) sewa bulanan untuk kontrak-kontrak perpanjangan tersebut juga dinilai telah konsisten dengan tarif TOWR untuk pembangunan menara baru (build-to-suit) dan sewa kolokasi.
Selain itu, harga sewa juga akan disesuaikan dengan perubahan laju inflasi di Indonesia yang merupakan salah satu komponen sewa dalam perjanjian.