Bisnis.com,JAKARTA— PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menyatakan akan tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi 14 proyek.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Shastia Hadiarti mengatakan manajemen perseroan merasa prihatin atas kejadian tersebut. Emiten berkode saham WSKT itu mengatakan tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Bekerja sama dengan seluruh pihak terkait guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang dilakukan,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (13/2/2019).
Shastia mengklaim WSKT berkomitmen selalu menjalankan setiap aktivitas perseroan dengan integritas tinggi di setiap lini bisnis dan operasi. Dengan jajaran manajemen baru, perseroan bertekad untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan atau good corporate governance yang semakin tinggi.
“Kami senantiasa terbuka akan segala masukan dari para pemangku kepentingan demi meningkatkan kualitas kinerja perusahaan yang lebih baik kedepannya,” imbuhnya.
Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, Selasa (12/2/2019). Hal itu terkait kasus suap subkontraktor fiktif untuk proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Desi tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I Waskita karya periode 2013—2016. Sebelumnya, dia juga menduduki posisi Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2011—2012.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek Waskita Karya yang menjerat Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011–2013 Fathor Rachman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014 Yuli Ariandi Siregar.