Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan dapat mengalihkan sekitar Rp12,8 triliun dana investasi yang semula ditempatkan pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) domestik dan global ke instrumen reksa dana terproteksi tahun ini.
Anggota BPKH Benny Witjaksono mengatakan bahwa BPKH sudah mulai melakukan investasi pada instrumen reksa dana pasar uang syariah pada akhir 2018. Semula, BKPH menjajaki peluang penempatan investasi pada 4 dari 15 perusahaan manajer investasi (MI) yang telah ditunjuk sebagai mitra.
Namun, dari keempatnya, hanya satu MI yang memenuhi syarat karena sudah memiliki rekening bank syariah. BPKH lantas melakukan penempatan seluruh limit investasinya saat itu pada MI yang bersangkutan, dengan nilai Rp500 miliar.
Kini, pada awal Januari 2019, BKPH melanjutkan penjajakan dengan kelima belas mitra tersebut untuk membicarakan potensi investasi pada instrumen reksa dana terproteksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPKH ingin menyasar tiga produk investasi pada tahap awal, yakni reksa dana pasar uang, reksa dana terproteksi, dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Benny mengatkan, BPKH masih menghadapi sejumlah kendala tahun lalu untuk memulai investasi di instrumen reksa dana terproteksi, terutama terkait kepastian prinsip akuntansi. Kini, para mitra MI tengah berupaya untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar. Proses yang sedang dijalani ini turut melibatkan juga OJK di dalamnya.
Benny mengatakan, BKPH pun ikut serta berjuang bersama para MI untuk memastikan proses investasi berjalan mulus. Pasalnya, BPKH sudah menyiapkan dana yang cukup besar untuk instrumen jenis ini.
“Tahun lalu kami sudah beli SBSN sekitar Rp10 triliun untuk yang rupiah, sedangkan yang US [dollar] sudah sekitar US$200 juta atau sekitar Rp2,8 triliun lebih. Jadi, sudah ada Rp12,8 triliun lebih yang sudah kita siapkan untuk ke reksa dana terproteksi,” katanya, Selasa (22/1/2019).
Selain itu, beberapa MI juga tengah mempersiapkan produk RDPT bagi penempatan investasi BPKH. Benny mengatakan, produk investasi ini ditujukan untuk meracik beberapa instrumen surat berharga yang menarik tetapi tidak dapat dimasuki secara langsung oleh BKPH karena beberapa ketentuan peraturan.
“Kita masih akan terus menerus belajar bagaimana mitigasi risiko. Kita tidak mau gegabah atau ngawur. Kita akan lakukan pelan-pelan step by step,” katanya.
Menurutnya, jika ketiga instrumen reksa dana ini berhasil, BPKH juga sudah mulai didekati oleh salah satu lembaga milik negara yang berurusan dengan pembiayaan sekunder properti melalui produk investasi kontrak investasi kolektif dana investasi real estate syariah (DIRES). BPKH pun kini tengah mempelajari instrumen ini.
Adapun, total dana kelolaan investasi BPKH kini sekitar Rp112 triliun. Seturut ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengembangan keuangan haji dikelola oleh BPKH melalui dua cara, yakni penempatan di instrumen perbankan dan investasi pada beragam instrumen investasi yang berprinsip syariah. Hingga 2020, komposisinya diatur 50 : 50.
Instrumen reksa dana merupakan salah satu instrumen yang memungkinkan sebagai tujuan investasi dan memberi ruang gerak cukup leluasa bagi BPKH bersama mitra MI untuk mengatur portofolio aset dasar di dalamnya.
Prihatmo Hari Mulyanto, Ketua Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), mengatakan bahwa adanya tambahan dana dari BPKH ke pasar modal tahun ini akan semakin menggairahkan industri reksa dana.
Menurutnya, pada prinsipnya APRDI, terutama sejumlah mitra yang telah ditetapkan BPKH sebagai pengelolaa dana BPKH siap untuk meracik instrumen investasi sesuai dengan kebutuhan.
Dirinya memaklumi bila instrumen reksa dana yang dipilih BPKH pada tahap awal saat ini merupakan instrumen yang sederhana dan dengan tingkat risiko yang terendah. “Begitu masuk ke reksa dana, banyak pihak yang akan mengawasi, ada manajer investasi, ada OJK, dan aturannya jelas. Jadi, tidak perlu khawatir,” katanya.
Adapun, 15 mitra MI yang ditunjuk BPKH tahun lalu terdiri atas 5 MI BUMN, 3 MI swasta lokal, dan sisanya 7 MI asing.
Perusahaan tersebut adalah BNI Asset Management, Schroder Investment Management, Bahana TCW, Mandiri Manajemen Investasi, Batavia Prosperindo, Manulife Asset Management, dan RHB Asset Management.
Perusahaan lain adalah Maybank Asset Management, Samuel Asset Management, PNM Investment, BNP Paribas Investment Partners, Danareksa Investment Management, CIMB-Principal Asset Management, Syailendra Capital, dan Eastpring Investment Management.
Selain menyiapkan instrumen reksa dana, beberapa MI juga menyiapkan opsi kontrak pengelolaan dana (KPD) untuk menampung dana haji BPKH. Pilihannya akan bergantung pada preferensi dari BPKH.