Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bukit Asam Tbk. memberhentikan Muhammad Said Didu sebagai komisaris perusahaan batu bara tersebut karena dinilai sudah tak sejalan.
Dalam surat usulan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam tertanggal 28 Desember 2018, disebutkan bahwa ada beberapa nama yang diberhentikan dengan hormat sebagai komisaris, salah satunya Said Didu.
"Dengan alasan karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna," demikian pernyataan dalam surat tersebut seperti dikutip Bisnis, Jumat (28/12/2018).
Pemberhentian tersebut terhitung sejak ditutupnya rapat. RUPSLB tersebut dijadwalkan digelar di Grand Ballroom Hotel Borobodur, Jakarta pada Jumat (28/12) pukul 09.00 WIB.
Said Didu juga sudah menyampaikan hal ini melalui akun Twitter resminya, Jumat (28/12).
Sesuai keputusan RUPSLB PTBA hari ini saya diberhentikan sbg Komisaris PTBA dengan alasan saya sudah TIDAK SEJALAN dg pemegang saham Dwi Warna (Menteri BUMN).
— Muhammad Said Didu (@saididu) December 28, 2018
Sebelum menjadi komisaris di emiten berkode saham PTBA itu, dia pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisaris Utama (Komut) Merpati Airlines.
Adapun nama lain yang juga tak lagi menduduki posisi komisaris adalah Purnomo Sinar Hadi dan Johan O. Silalahi.
Bukit Asam menyatakan mengukuhkan pemberhentian Purnomo dengan hormat sebagai komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tertanggal 13 Desember 2018.
Sementara itu, Johan disebut telah mengundurkan diri secara tertulis pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN, dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Direktur Utama (Dirut) Holding PT Inalum (Persero), Komisaris Utama (Komut) Bukit Asam, dan Dirut Bukit Asam.
Agenda lain dalam RUPSLB tersebut adalah evaluasi kinerja perseroan hingga kuartal III/2018.