Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi finansial memiliki peluang untuk menjadi penyelenggara pasar alternatif (PPA), yang bertugas menjadi penyedia pasar perdagangan efek di luar bursa.
Diakomidasinya tekfin dalam mekanisme perdagangan ini tidak terlepas dari maraknya bisnis di sektor digital itu dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi, saat ini banyak perusahaan telah menyediakan fitur transaksi jual beli efek.
"Kalau ketentuannya terpenuhi silahkan. Memang [tekfin] bisa, asal syarat-syaratnya terpenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dia menjelaskan, pada dasarnya seluruh puhak bisa menjadi PPA, termasuk tekfin. Sepanjang memenuhi kriteria yang nanti disyaratkan oleh OJK. Syarat tersebut saat ini masih menjadi rancangan regulasi OJK.
Dalam draf tersebut, PPA wajib memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp15 miliar. OJK berwenang untuk menentukan kenaikan modal tersebut sejalan dengan perkembangan bisnis PPA yang bersangkutan.
PPA juga harus menyediakan sistem untuk transaksi perdagangan itu, termasuk melakukan pengujian secara berkala untuk mengetahui tingkat keamanan yang disediakan. Ini diperlukan guna meminimalisasi adanya kesalahan dalam transaksi.
Adapun efek yang bisa diperdagangkan oleh PPA adalah obligasi atau sukuk yang telah dijual melalui penawaran umum, surat berharga negara, dan efek lain yang ditetapkan oleh OJK.
"Kami targetkan tahun depan semua bisa diselesaikan. Baik yang soal transaksi efek maupun yang aturan mengenai PPA, karena yang PPA sudah ada rancangannya juga," imbuh Hoesen.
Menurutnya, transaksi efek di luar bursa cukup diminati oleh investor efek bersifat utang atau sukuk. Inilah yang menjadi dasar OJK memerinci peraturan mengenai transaksi efek di luar bursa.
"Selama ini transaksi jual beli obligasi lebih banyak di luar bursa. Jadi dengan adanya aturan mengenai transaksi efek dan PPA ini jadi lebih termonitor," ujarnya.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan fawzi menilai, perusahaan tekfin memang bisa menjadi penyedia perdagangan efek di luar bursa. Yang diperlukan tinggal memperkuat pengawasan dari otoritas.
Pasalnya, selama ini tidak sedikit perusahaan digital yang menyediakan fitur jual beli efek, baik itu efek berupa ekuitas atau saham maupun efek bersifat utang dan sukuk.
"Tekfin ini memang potensial, ini bisa jadi PPA. Maka dari itu OJK juga melakukan pengaturan yang lebih rinci sehingga prosesnya bisa lebih diawasi dengan baik," kata dia.
Kata Hasan, sejalan dengan adanya penyempurnaan ini transaksi surat utang baik obligasi korporasi maupun surat berharga negara di luar bursa akan semakin marak.
BEI sendiri sebenarnya telah memiliki fasilitas perdagangan surat utang, tetapi jarang dimanfaatkan. Sebab pelaku pasar efek jenis ini biasanya perusahaan perbankan atau korporasi besar yang bukan Anggota Bursa.