Bisnis.com, JAKARTA-- Bank Indonesia mengeluarkan jurus baru dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Jurus baru tersebut adalah memberlakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF).
DNDF merupakan pasar derivatif valas yang bisa digunakan untuk melakukan hedging kurs di dalam negeri. Semua transaksi dilakukan menggunakan rupiah sehingga Bank Indonesia tak perlu menggunakan cadangan devisa ketika melakukan intervensi.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Nanang Hendarsah mengatakan, pasar DNDF ini dimaksudkan untuk mengimbangi pasar NDF offshore yang selama ini dinilai menjadi pemicu gejolak nilai tukar rupiah.
"Biasanya hedge fund asing ketika melihat sentimen negatif global yang berpotensi menekan kurs, mereka biasanya masuk di NDF offshore untuk mengamankan risiko kurs padahal asetnya di SBN tidak kemana-mana alias tetap di Indonesia, akhirnya aksi ini membuat pasar NDF di luar meroket dan itu membuat pasar spot di dalam negeri terpengaruh," katanya, Rabu (26/9/2018) malam.
Yoga Affandi, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, menjelaskan bahwa dengan DNDF ini pelaku pasar memiliki alternatif instrumen dalam melakukan transaksi hedging. Di samping itu, sambungnya, BI juga dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik dari sisi mekanisme, volume maupun harga.
"Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa," jelasnya.
Produk baru ini diharapkan segera berlaku mulai pekan depan. "Peraturannya tinggal menunggu Menteri Hukum dan HAM tanda tangan," ujarnya.
Untuk mekanisme transaksi DNDF bisa dilihat dari gambar di bawah ini: