Bisnis.com, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia akan menghapus pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB) mulai 12 September 2018.
Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-DEL-00001/BEI/PP2/09-2018, penghapusan saham TRUB mengacu pada dua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-I.
Pertama, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara umum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. dari BEI efektif sejak 12 September 2018," tulis PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Mugi Bayu Pratama dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy, Senin (3/9).
Dengan delisting tersebut, maka TRUB tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama TRUB dari daftar perusahaan tercatat.