Bisnis.com, JAKARTA -- PT PayTren Aset Manajemen meluncurkan produk reksa dana syariah berbasis instrumen campuran syariah, yakni Reksa Dana Syariah Campuran Dana DaQu.
Produk ini telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Juli 2018 dan mulai ditawarkan ke masyarakat pada pekan lalu, dengan penentuan tanggal penerbitan nilai aktiva bersih (NAB) senilai Rp1.000 per unit penyertaan pada 1 Agustus 2018.
Direktur Utama PT Paytren Aset Manajemen Ayu Widuri mengatakan peluncuran produk reksa dana ini akan melengkapi produk perseroan lainnya yang bisa dibeli oleh masyarakat. Produk ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perseroan.
"Ini merupakan reksa dana yang dibentuk sebagai sarana investasi berkesinambungan yang hasil investasinya digunakan untuk tujuan dan atau kegiatan tertentu, yakni pengembangan dan dakwah PPPA Daarul Quran," terangnya, Senin (30/7/2018).
PPPA Daarul Quran adalah lembaga pengelola sedekah yang berkhidmad pada pembangunan masyarakat berbasis tahfizhul Quran yang dikelola secara akuntabel dan profesional.
Produk ini tetap dikelola dalam bentuk kontrak investasi kolektif atau klausul antara manajer investasi syariah yakni Paytren dengan investor, yang menyatakan persetujuan bahwa sebagian dari hasil investasi akan disisihkan secara khusus untuk PPPA Daarul Quran.