Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Penuhi Free Float, BEI Minta Emiten Benahi Bisnis

Para emiten diminta untuk melakukan pembenahan dari sisi bisnis untuk memenuhi ketentuan free float minimal 7,5%. Pasalnya, sampai saat ini ada beberapa emiten yang masih belum menerapkan kewajiban tersebut.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia (kanan), berbincang dengan Direktur Utama  PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) Dirc Richard Talumewo (kiri), dan Komisaris  Aliyah Sianne Salim di sela-sela pencatatan perdana saham PT  TCPI di Jakarta, Jumat (6/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia (kanan), berbincang dengan Direktur Utama PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) Dirc Richard Talumewo (kiri), dan Komisaris Aliyah Sianne Salim di sela-sela pencatatan perdana saham PT TCPI di Jakarta, Jumat (6/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Para emiten diminta untuk melakukan pembenahan dari sisi bisnis untuk memenuhi ketentuan free float minimal 7,5%. Pasalnya, sampai saat ini ada beberapa emiten yang masih belum menerapkan kewajiban tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) IGD Nyoman Yetna Setia menjelaskan, pada dasarnya seluruh perusahaan yang melantai di bursa siap untuk melaksanakan free float.

Namun, ada beberapa yang masih belum menjalankan dengan alasan bisnis. Namun, Nyoman tidak bersedia menyebutkan jumlah perusahaan tercatat yang masih mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 itu.

"Yang belum harus melakukan pembenahan bisnisnya. Kalau belum melakukan free float berarti ada yang salah dalam bisnisnya, tapi ini tidak banyak," kata dia di Gedung BEI, Senin (9/7/2018).

Sejauh ini, otoritas pasar modal masih belum berencana untuk mengubah aturan mengenai free float itu, termasuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang abai. "Masih belum ada rencana," tegasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, per Februari lalu tercatat ada 17 emiten belum melaksanakan ketentuan tersebut. Dari jumlah itu, dua emiten juga belum memenuhi ketentuan terkait dengan minimal 300 pihak sebagai pemegang saham yang memiliki rekening efek di bursa.

Adapun, jumlah perseroan yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan minimal 300 pemegang saham sebanyak tujuh emiten. Sebenarnya, beleid itu wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 24 bulan sejak ditetapkannya yakni pada 30 Januari 2014. Namun, hingga kini masih banyak emiten yang belum mampu memenuhi ketentuan yang diamanatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper