Bisnis.com, JAKARTA — Mata uang kripto atau cryptocurrency yang rencananya akan mulai diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia masih dipersiapkan untuk dibahas lebih lanjut.
Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nusa Eka menyampaikan belum ada kelanjutan pembahasan terkait mata uang kripto yang sudah mendapat lampu hijau untuk diperdagangkan sebagai komoditas.
"Untuk sekarang belum ada update, mungkin pekan depan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (28/6/2018).
Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharma Yoga menuturkan bahwa pembahasan tentang mata uang digital itu akan berlanjut setelah Lebaran 2018.
Pembahasan tersebut mencakup keamanan, tata cara perdagangan dan jumlah lot, jangka waktu perdagangan, serta peraturan hukum.
Nusa maupun Dharma mengatakan bahwa untuk melakukan pembahasan tersebut, seluruh stakeholder dan pemangku kebijakan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) turut dilibatkan.
Bappebti juga bekerja sama dengan Indodax atau bitcoin.co.id, bursa mata uang kripto di Indonesia, untuk membantu memberikan penjelasan tentang harga mata uang kripto sebagai komoditas, tata cara penggunaan, tata tertib, dan penyelesaian masalah.