Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanski administrative berupa pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi PT Eurocapital Peregrine Securities karena telah melanggar ketentuan pasar modal.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, disebutkan bahwa PT Eurocapital Peregrine Securities terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan manajer investasi karena perseroan hanya memiliki sati komisaris yang merangkan sebagai caretaker Direktur Utama, yaiyu Rudi Wirawan Rusli. Adapun, yang bersangkutan tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek.
Selain itu, sejak izin usaha manajer investasi perseroan diaktifkan kembali pada 11 November 2013, perseroan tidak menyampaikan laporan keuangan berkala, laporan kegiatan, dan laporan akuntan atas modal kerja bersih disesuaikan tahunan kepada OJK.
“Perseroan tidak melakukan pemeliharaan maupun pelaporan MKBD kepada OJK,” papar Djustini Septiana, Dewn Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK.
Dengan dicabutnya izin usaha sebagai manajer investasi, perseroan dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai manajer investasi.