Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT Eurocapital Peregrine Securities

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanski administrative berupa pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi PT Eurocapital Peregrine Securities karena telah melanggar ketentuan pasar modal.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanski administrative berupa pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi PT Eurocapital Peregrine Securities karena telah melanggar ketentuan pasar modal.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, disebutkan bahwa PT Eurocapital Peregrine Securities terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan manajer investasi karena perseroan hanya memiliki sati komisaris yang merangkan sebagai caretaker Direktur Utama, yaiyu Rudi Wirawan Rusli. Adapun, yang bersangkutan tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek.

Selain itu, sejak izin usaha manajer investasi perseroan diaktifkan kembali pada 11 November 2013, perseroan tidak menyampaikan laporan keuangan berkala, laporan kegiatan, dan laporan akuntan atas modal kerja bersih disesuaikan tahunan kepada OJK.

“Perseroan tidak melakukan pemeliharaan maupun pelaporan MKBD kepada OJK,” papar Djustini Septiana, Dewn Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK.
Dengan dicabutnya izin usaha sebagai manajer investasi, perseroan dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai manajer investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper