Bisnis.com, JAKARTA – PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pada Bupati Mojokerto yang melibatkan karyawan perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan pada Selasa (8/5/2018), direksi emiten menara dengan kode saham TBIG tersebut menyebut akan menyerahkan seluruh proses hukum selanjutnya pada KPK untuk ditempuh sesuai perturan yang berlaku.
“Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, perseroan senantiasa mengikuti dan menjalankan seluruh ketentuan perundang-perundangan yang berlaku, serta selalu berkomitmen untuk untuk mewujudkan tata kelola bisnis yang baik,” ungkap direksi, Selasa (8/5/2018).
Adapun, Direksi Tower Bersama Infrastructure membenarkan bahwa saat ini salah satu karyawan perseroan yang bernama Ockyanto yang merupakan Permit and Regulatory Division Head, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penyuapan tersebut.
Manajemen menyampaikan proses yang melibatkan karyawan perseroan tersebut diharapkan tidak menganggu jalannya bisnis perseroan.
Sebagaimana diketahui, pekan lalu KPK menangkap Bupati Mojokerto atas dugaan menerima suap sejumlah Rp2,7 miliar yang diduga untuk melancarkan perizinan pembangunan menara telekomunikasi base transceiver station (BTS) di Mojokerto pada 2015.
Penyuapan tersebut diduga melibatkan dua emiten tower yaitu PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. Emiten dengan kode saham masing-masing TBIG dan TOWR tersebut akan menghadap BEI untuk memberikan keterangan.