Bisnis.com, JAKARTA–PT Bursa Efek Indonesia masih menunggu kelangsungan pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan yang diduga melibatkan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan saat ini manajemen bursa belum mengetahui apakah kasus tersebut akan menganggu aktivitas bisnis perseroan. Jika memengaruhi jalannya perseroan, Tito menyebut BEI berpotensi menempuh suspense perdagangan emiten tersebut.
“Yang kami belum mengetahui adalah apakah kasus tersebut melibatkan perorangan atau perusahaan? Apakah ada pelanggaran atas regulasi pasar modal? Kalau bisa mengganggu jalannya perseroan, bisa [disuspensi bursa],” ungkap Tito di Jakarta, Senin (7/5).
Tito mengungkapkan manajemen BEI akan bersikap adil pada perusahaan. Jika terbukti bersalah dan dikenakan denda namun perusahaan tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik, maka BEI tidak mempermasalahkan.
Adapun, pekan lalu KPK menangkap Bupati Mojokerto atas dugaan menerima suap sejumlah Rp2,7 miliar yang diduga untuk melancarkan perizinan pembangunan menara telekomunikasi base transceiver station (BTS) di Mojokerto pada 2015.
Penyuapan tersebut diduga melibatkan dua emiten menara telekomunikasi, yaitu PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. Emiten dengan kode saham masing-masing TBIG dan TOWR tersebut akan menghadap BEI untuk memberikan keterangan.
Usai menemui manajemen BEI, Bisnis meminta keterangan Direktur Keuangan TBIG Helmi Yusman Santoso. Kendati demikian, dia enggan memberikan komentar dan langsung memasuki lift untuk menghindari wartawan.