Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi suspensi yang dijatuhkan kepada PT Pikko Land Development Tbk.
Dengan demikian, saham emiten berkode RODA itu kembali bisa diperdagangkan sejak sesi I perdagangan hari ini, Kami (19/4/2018).
"Suspensi atas perdagangan RODA di pasar reguler dan pasar tunai telah dibuka kembali," kata Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi.
Kemarin, bursa menjatuhkan sanksi suspensi kepada RODA dalam rangka cooling down. Sebab saham emiten tersebut naik secara kumulatif.
Dalam sepekan terakhir, harga saham emiten berkode RODA itu naik sebesar 25%. Pada 11 April lalu pergerakan saham berada pada level Rp500 dan saat ini telah berada di kisaran Rp625.