Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan regulasi yang mengatur tentang waktu penyelesaian transaksi saham (settlement) menjadi T+2 molor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru akan menerbitkan beleid tersebut pada akhir tahun.
Padahal, awalnya OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi dari aturan T+2 itu dapat dilakukan sebelum Juni atau pada kuartal II/2018. Dengan demikian, tahun ini pasar modal masih menerapkan penyelesaian transaksi saham T+3 (tiga hari setelah transaksi).
"Iya, aturannya molor. Tapi masih on going, dan kami targetkan akhir tahun ini semua bisa selesai," kata Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (11/4/2018).
Dia menambahkan, saat ini OJK bersama BEI terus melakukan pembahasan untuk menerbitkan regulasi ini. namun demikian, Fakhri mengklaim, tidak ada hambatan berarti dalam pembahasan.
Molornya penerbitan ini hanya dikarenakan kehati-hatian otoritas untuk menerbitkan regulasi di tengah tingginya volatilitas pasar modal beberapa pekan terakhir, yang disebabkan oleh kondisi ekonomi global.
"Kami hanya bersikap hati-hati dan butuh waktu untuk menyikapi kondisi perekonomian global dan regional yang tidak menentu selama tahun ini," jelasnya.
Implementasi Settlement T+2 sangat ditunggu oleh pelaku pasar. Ketentuan ini diyakini akan menambah likuiditas, karena transaksi atau pembelian oleh investor diprediksi akan meningkat secara tajam.
Namun demikian, ada hambatan kecil yang harus dihadapi terutama oleh perusahaan sekuritas atau broker yang menangani transaksi investor asing. Pasalnya ada perbedaan waktu antara Indonesia dengan negara lain sehingga perlu ada pembaruan perangkat lunak untuk menunjang layanan.