Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek baik yang berupa saham ataupun obligasi PT Express Transindo Utama Tbk.
Sanksi terhadap emiten dengan kode TAXI itu berlaku sejak perdagangan sesi pertama pada 2 April di seluruh pasar. Penghentian ini akan berlaku sampai adanya pengumuman lebih lanjut dari bursa.
Sanksi itu dijatuhkan atas petunjuk dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) karena TAXI belum melakukan pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014.
"Menunjuk surat KSEI No. KSEI-4609/DIR/0318 perihal Penundaan Pembayaran Bunga ke-15 atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014, maka bursa memutuskan melakukan penghentian perdagangan sementara," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Senin (2/4/2018).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan taksi tersebut.