Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan keringanan syarat bagi perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bisa mendapatkan keringanan pajak penghasilan badan.
Dalam PP No. 77/2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, keringanan pajak hanya bisa dinikmati oleh emiten yang 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di BEI.
Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengatakan, seharusnya fasilitas tersebut bisa dinikmati oleh semua emiten. Dengan kata lain, AEI meminta adanya revisi aturan untuk menghapus ketentuan 40% tersebut.
"Karena selama ini yang menikmati keringanan hanya emiten besar. Kami minta ada keringanan juga untuk emiten menengah dan kecil melalui revisi karena ini sudah dalam bentuk PP," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (8/3/2018).
Usulan ini disampaikan Isakayoga menanggapi rencana BEI untuk mengajukan penurunan tarif pajak di pasar modal. Isakayoga menambahkan, karena tarif pajak telah diatur dalam PP maka usulan yang disampaikan harus revisi PP.
Dia menjelaskan, sebelum diterbitkannya PP No. 77/2013 tersebut AEI telah mengusulkan penyetaraan tersebut. Namun dalam negosiasi pemerintah meminta ada syarat pelepasan 40% saham. "Jadi ketentuan itu hanya negosiasi, tidak ada alasan khusus," ujarnya.