Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah secara resmi memulai masa penawaran instrumen Surat Berharga Negara Syariah untuk investor ritel atau sukuk ritel dengan seri SR-010 dengan menawarkan kupon 5,9%.
Peresmian dimulainya masa penawaran sukuk ritel dilakukan oleh Direktur Jenderal Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman, bersamaan dengan pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (23/2/2018).
Luky mengatakan bahwa tujuan penerbitan Sukuk Ritel atau Sukri ini adalah untuk mengajak masyarakt luas Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan negri, khususnya infrastruktur. Dirinya berharap masyarakat luas akan meminati instrumen ini.
Masa penawaran Sukri akan berlangsung sejak 23 Februari 2018 hingga 16 Maret 2018. Sukri SR-010 diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased dan telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor B-119/DSN-MUI/II/2018 tanggal 9 Februari 2018.
Setiap individu warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dapat berinvestasi pada sukri ini.
“Kita tidak memasang target berapa penerbitan sukri ini, tergantung dari demand investor ritel seperti apa. Namun, acuan saja referensi dari ORI [obligasi ritel Indonesia] September tahun lalu kurang lebih Rp9 triliun,” katanya dalam konverensi pers usai pembukaan masa penawaran, Jumat (23/2/2018).
Berikut ini pokok-pokok syarat dan ketentuan sukri SR-010:
Masa Penawaran | 23 Februari – 16 Maret 2018 |
Tanggal Penjatahan | 19 Maret 2018 |
Tanggal Penerbitan | 21 Maret 2018 |
Tanggal Jatuh Tempo | 10 Maret 2021 (tenor 3 tahun) |
Sifat Perdagangan | Dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) setelah satu periode imbalan (setelah tanggal 10 April 2018) |
Penerbit | Pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia |
Akad | Ijarah Asset to be Leased |
Underlying Asset | Proyek/Kegiatan APBN Tahun 2018 dan Barang Milik Negara |
Minimum Pemesanan | Rp5 juta |
Maksimum Pemesanan | Rp5 miliar |
Tingkat Imbalan | 5,90% |
Pembayaran Imbalan | Tanggal 10 setiap bulan dalam jumlah tetap (fixed) |
Pembayaran Imbalan Pertama Kali | 10 April 2018 |
Masyarakat yang berminat membeli sukri ini dapat mendatangi 22 agen penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni :
1. Citibank N.A., Indonesia
2. PT. Bank BRISyariah
3. PT. Bank Central Asia Tbk.
4. PT. Bank Commonwealth
5. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
6. PT. Bank DBS Indonesia
7. PT. Bank HSBC Indonesia
8. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
9. PT. Bank Maybank Indonesia Tbk
10. PT. Bank Mega Tbk.
11. PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
12. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
13. PT. Bank OCBC NISP Tbk.
14. PT. Bank Panin Tbk.
15. PT. Bank Permata Tbk.
16, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
17. PT. Bank Syariah Mandiri
18. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
19. PT. CIMB Niaga Tbk.
20. PT. MNC Sekuritas
21. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
22. Standard Chartered Bank