Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham lima perusahaan.
Kelimanya adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Capitalinic Investment Tbk. (MTFN), PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), dan PT Zebra Nusantara Tbk. (ZBRA).
Kelima emiten itu dikenai sanksi karena belum menyampaikan laporan keuangan perseroan per 30 September 2017 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
"Atas dasar hal tersebut bursa melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I pada perdagangan 31 Januari 2018," tulis bursa dalam keterbukaan informasi, Rabu (31/1/2018).
Merujuk pada ketentuan II.6.3 Peraturan No. I-H tentang Sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Status BORN adalah belum menyampaikan laporan keuangan interim III 2017 dan belum melakukan pembayaran denda SP2. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2015.
Untuk ETWA statusnya adalah belum menyampaikan laporan keuangan interim III 2017 dan belum membayar denda SP2 dan SP3. Suspensi saham emiten ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak 3 Juli 2017
Adapun MTFN belum menyampaikan laporan keuangan triwulan III/2017 dan belum membayar denda SP2 dan SP3. Saham MTFN disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 3 Juli 2017.
Sedangkan GREN dinyatakan belum menyampaikan laporan keuangan dan belum membayar densa SP2 dan SP3. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak 19 Juni 2017.
Sementara itu, ZBRA dinyatakan belum melakukan pembayaran denda SP2 dan SP3 laporan keuangan interim III 2017. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak 3 Juli 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel