Bisnis.com, JAKARTA--Korporasi konstruksi swasta, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk., menunda pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) menjadi 5 Oktober 2017 dari jadwal semula pada 14 September 2017.
Sekretaris Perusahaan Nusa Konstruksi Djohan Halim tidak menyebutkan alasan penundaan tersebut. Kendati demikian, Djohan mengatakan pemegang saham memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan tambahan agenda.
“Berdasarkan hal di atas, maka perseroan akan melakukan pemberitahuan rencana RUPS LB dan pemanggilan RUPS LB kembali sesuai dengan ketentuan POJK 32 pada tanggal 29 Agustus 2017 dan 13 September 2017," paparnya dalam salinan surat di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (28/8/2017).
Salah satu agenda RUPS LB terebut adalah penetapan susunan anggota dewan pengurus perseroan.
Seperti diketahui, emiten berkode saham DGIK itu tengah menghadapi kasus hukum. Sebagai korporasi, Nusa Konstruksi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana, Bali.