Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia akan mewajibkan emiten yang sahamnya diperdagangkan secara tidak biasa atau unusual market activity untuk melakukan mini expose guna memberi kejelasan kepada publik terkait fakta-fakta yang kemungkinan menyebabkan hal tersebut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, ketetapan tersebut akan diberlakukan untuk semua emiten, termasuk emiten yang tergolong dalam LQ45.
Menurutnya, otoritas bursa tidak akan langsung melakukan pembekuan sementara atau suspend terhadap saham yang terindikasi UMA, tetapi memberi kesempatan kepada perusahaannya untuk memberi penjelasan lebih dahulu kepada publik secara lengkap.
“Kita akan umumkan UMA dan panggil emitennya dan mereka harus lakukan miniexpose. Kita undang wartawan dan semua informasi harus mereka sampaikan. Jika masih ada investor yang bertransaksi setelah itu, itu pilihan dia karena dia sudah tahu semua resikonya sehingga tidak perlu kita intervensi,” katanya, Rabu (22/2/2017).
Namun, bila permintaan melakukan mini expose itu tidak digubris, BEI akan melakukan tindakan yang lebih tegas untuk melakukan cooling down dan suspend satu siklus untuk meredam aktivitas transaksi yang tidak biasa tersebut.