Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan enam saham mulai sesi I perdagangan efek hari ini, Kamis (2/2/2017).
Berdasarkan pengumuman BEI yang dipublikasikan Kamis (2/2/2017), disebutkan bahwa BEI melakukan suspensi empat saham emiten yang a.l PT Multi Prima Sejahtera Tbk. (LPIN), PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk. (SQBI) berupa saham preferen, PT Tigaraksa Satria Tbk. (TGKA) dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT).
Sementara dua saham diperpanjang masa suspensinya, yakni PT Grahamas Citrawisata Tbk. (GMCW)
PT PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk. (SQBB) berupa saham biasa. SQBB sudah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 17 September 2009 dan GMCW sudah disuspensi sejak 30 Juli 2015.
Suspensi terhadap enam saham tersebut dilakukan sehubungan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan V.I Peraturan Bursa No. I-A. Peraturan tersebut terkait kewajiban minimal free float 7,5% dan 300 pihak. Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda, atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2016.
Namun, berdasarkan pantauan bursa hingga 31 Desember 2016, perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan.