Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memperlebar batas maksimal investasi lembaga jasa keuangan nonbank dalam surat berharga BUMN menjadi 50% dari kewajiban penempatan investasi dalam SBN.
Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan OJK No. 36/2016 yang merupakan revisi POJK No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Dalam beleid yang dipublikasikan Rabu (30/11/2016), OJK menegaskan instrumen obligasi atau sukuk yang diterbitkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau anak perusahaan BUMN dapat menjadi wadah penempatan investasi untuk memenuhi batas minimum penempatan investasi SBN.
Syaratnya, obligasi atau sukuk korporasi pelat merah itu harus diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.
Secara rinci, OJK membatasi porsi obligasi atau sukuk BUMN/BUMD dan anak BUMN itu maksimal 40% dari ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN hingga akhir tahun ini.
Mulai tahun depan, batas maksimalnya ditingkatkan menjadi 50% dari ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN.
Untuk dapat dikoleksi oleh lembaga keuangan nonbank, produk investasi tersebut wajib memiliki peringkat investasi dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
Selain itu, obligasi atau sukuk korporasi juga harus tercatat di Bursa Efek Indonesia atau dalam sistem electronic trading platform (ETP) di Indonesia.