Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tambang milik Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) secara resmi telah lolos penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai total Rp135,78 triliun.
Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava menuturkan PKPU secara resmi telah meratifikasi hasil pemungutan suara kreditur terkait restrukturisasi utang yang digelar pada 9 November 2016.
"Kuasa hukum BUMI baru saja dikonfirmasi melalui telepon, bahwa PKPU saat ini telah meratifikasi pengambilan suara dan perjanjian utang dieksekusi pada 9 November. Rincian formal diharapkan terbit 30 November," ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.com, Senin (28/11/2016).
Hari ini adalah tenggat waktu keputusan resmi PKPU yang menugaskan pelaksanaan restrukturisasi utang melalui tukar guling menjadi saham (debt to equity conversion). Perseroan menghitung ekuitas bersih US$4,6 miliar dari valuasi internal.
PKPU Bumi Resources berkali-kali molor. Sebelumnya, PKPU dijadwalkan digelar pada Juni, September, dan Oktober 2016. Akhirnya, PKPU berhasil dikantongi oleh emiten batu bara tersebut.
Restrukturisasi utang BUMI menghasilkan konversi menjadi saham Rp926,16 per lembar. Dalam dokumen resmi Tim Pengurus Bumi Resources yang diterima Bisnis, menyebutkan bahwa jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 207 pihak dengan nilai Rp135,78 triliun.
Kreditur kongkruen sebanyak 146 pihak dengan nilai Rp82,92 triliun. Sedangkan, kreditur separatis sebanyak 61 pihak dengan nilai Rp52,85 triliun.
Isi rencana perdamaian antara lain adanya debt to equity conversion yaitu sebagian utang kreditur perseroan diusulkan untuk menjadi saham dalam perseroan dengan harga Rp926,16 per lembar.
Emiten bersandi saham BUMI tersebut juga telah sepakat untuk melakukan rencana rights issue terkait hal tersebut paling lambat 30 Juni 2017.
Berdasarkan hasil rapat kreditur, yang terdiri dari China Investment Corporation Limited (CIC), Trustee Bondholder, dan Trustee Noteholder, bersama tim pengurus, sebanyak 80% kreditur telah setuju.
Voting atas rencana perdamaian tersebut telah digelar pada 9 November 2016 pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, salah satu bentuk restrukturisasi utang adalah dengan konversi menjadi saham dan penerbitan mandatory convertible bonds (MCB) dengan jangka waktu tujuh tahun. Nantinya, tidak ada utang bunga yang akan dikonversi menjadi saham perseroan.
Pemegang saham lama akan memiliki 55,7% kepemilikan Bumi Resources, sehingga dampak dilusi dari penerbitan saham tersebut diperkirakan mencapai 44,3%.