Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL) mulai hari ini, Kamis (3/11/2016).
Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), dijelaskan bahwa menunjuk pengumuman BEI pada 1 Agustus 2016 perihal Suspensi Perdagangan Efek dan tanggal 31 Oktober 2016 mengenai perpanjangan suspensi, serta mempertimbangkan BTEL yang telah melakukan pemenuhan atas sanksi bursa terkait penyampaian laporan keuangan periode Maret 2016 dan Juni 2016, BEI memutuskan mencabut suspensi atas perdagangan efek BTEL.
Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai 3 November 2016 sesi I perdagangan.
Dengan demikian, sejak 3 November 2016, efek tersebut dapat diperdagangkan di seluruh pasar.