Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meyakini Kesiapan Pasar Modal Tampung Dana Amnesti Pajak

Ini yang harus diyakinkan kepada mereka yang ingin melakukan repatriasi dananya. Terkait keayakinan apakah pasar modal Indonesia siap atau tidak?

Bisnis.com, JAKARTA-- “Ini yang harus diyakinkan kepada mereka yang ingin melakukan repatriasi dananya. Terkait keyakinan apakah pasar modal Indonesia siap atau tidak?

Kalimat tersebut diucapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad dalam pembukaan acara seminar bertemakan Bawa Pulang, Bangun Negara, Peran Aktif Pelaku Pasar dalam Mensukseskan Tax Amnesty, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ya, pelaku pasar memang perlu diyakinkan apakah pasar modal Indonesia mampu menampung seluruh dana repatriasi dari luar negeri terkait kebijakan amnesti pajak.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menghitung dana pengampunan pajak yang berpotensi masuk ke pasar saham Indonesia bisa mencapai Rp400 triliun. Pasar saham Indonesia dipastikan siap menampung dana sebesar itu dan diprediksi tidak akan mengalami bubble lantaran market velocity BEI baru 20%.

Nilai perdagangan dalam satu bulan dibandingkan dengan kapitalisasi pasar Indonesia lebih rendah dibandingkan Thailand dan China yang masing-masing telah mencapai 70% dan 350%. Adapun, nilai kapitalisasi pasar diharapkan mampu menembus angka Rp6.000 di akhir 2016 seiring bergulirnya program tax amnesty.

Menurutnya, dana tax amnesty dapat masuk ke instrumen investasi apapun yang sah secara regulasi, termasuk instrumen pasar modal seperti saham, obligasi, reksa dana, RDPT, dan DIRE. Yang menjadi pertanyaan, apakah instrumen investasi tersebut mampu menampung dana yang diprediksi sangat besar tersebut?

Muliaman mengatakan belakangan ini, pelaku yang ingin melakukan repatriasi sudah tidak lagi bertanya bagaimana cara melakukan deklarasi dan repatriasi, kemudian bagaimana keuntungan dan kelebihannya. Menurutnya, pelaku saat ini sudah memikirkan hal yang lebih dalam lagi, mulai dari dampak lanjutannya hingga bagaimana aturan yang ada dan yang baru tidak saling berbenturan satu sama lain.

“Memang kenyataannya lebih banyak yang melakukan deklarasi, tetapi sebenarnya tidak sedikit yang tertarik melakukan repatriasi. Coba bayangkan, berapa banyak dana repatriasi yag akan masuk, pasar modal harus mempersiapkan diri, produk-produk harus bisa memenuhi kebutuhan jangka panjang, ini harus diyakinkan,” tuturnya.

Produk-produk yang dibutuhkan memang produk yang bisa memuhi kebutuhan jangka panjang. Untuk meyakini pelaku masuk ke investasi juga bukan merupakan hal yang mudah. Pasar modal harus bisa meyakinkan para pelaku bahwa dana repatriasi akan bermanfaat untuk pendanaan jangka panjang.

"Dana repatriasi berdampak nyata ke pasar modal, kebutuhan instrumen investasi meningkat tidak hanya obligasi dan saham, tapi juga reksa dana, RDPT, dan sekuritisasi. Kalau terjadi, ini akan jadi berkah bagi pasar modal, harus diyakinkan apakah pasar modal siap?" tuturnya. 

OJK sendiri mendorong pelaku industri pasar modal untuk menangkap peluang masuknya dana dari program amnesti pajak dengan menyiapkan produk investasi yang menarik. Apalagi momentum bergulirnya kebijakan ini dinilai tepat lantaran pasar modal Indonesia menawarkan tingkat return yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pasar modal negara lain.

“Sudah banyak yang merespons, seperti produk DIRE, kami harap banyak produk DIRE jadi instrumen investasi karena sudah banyak insentif diberikan.”

Sejauh ini, hampir semua jenis produk investasi hadir untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar. Untuk reksa dana, data OJK menunjukkan produk reksa dana yang tercatat saat ini berjumlah 1.271 produk yang terdiri dari reksa dana saham sebanyak 206 produk, reksa dana pasar uang 111 produk, reksa dana campuran 129 produk, reksa dana pendapatan tetap 187 produk, dan teksa dana terproteksi 509 produk. Sisanya, diisi oleh reksa dana indeks, ETF, dan syariah.

Dilihat dari sisi return yang diperoleh, investasi reksa dana saat ini juga cukup menguntungkan. Data Infovesta Utama menunjukkan reksa dana saham mencatat return 15,30% sepanjang tahun ini (per Agustus 2016). Kemudian, reksa dana campuran sebesar 13,53% dan reksa dana pendapatan tetap 10,21%

Pada sisi lain, reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) berbasis proyek semakin semarak diterbitkan oleh Manajer Investasi terdorong oleh program amnesti pajak ini. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, ada 11 produk RDPT baru yang mengantongi izin efektif Otoritas Jasa Keuangan sepanjang Januari-Agustus 2016.

Penerbitan RDPT dilakukan oleh Danareksa Investment Management dan PNM Investment Management, Bowsprit Asset Management, Ciptadana Asset Management, hingga PG Asset Management dan EMCO Asset Management. 

Dari sisi instrumen saham, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada sekitar 534 saham emiten yang diperdagangkan. Return saham yang diperlihatkan melalui indeks harga saham gabungan (IHSG) menunjukkan 16,96% sepanjang tahun ini (per 6 September 2016). Pertumbuhan tersebut yang tertinggi dibandingkan dengan sejumlah bursa lainnya seperti, bursa Korea Selatan, Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Hong Kong, China, Filipina, India, AS, dan Australia.

Hal tersebut menandakan investasi di saham di Indonesia lebih menguntungkan saat ini dibandingkan dengan negara lain.

Sementara itu, dari pasar obligasi, total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2016 adalah 48 emisi dari 37 emiten senilai Rp68,60 triliun. Dengan pencatatan ini maka total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 297 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp284,77 triliun dan US$50 juta, diterbitkan oleh 103 emiten.

Kemudian, surat berharga negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 94 seri dengan nilai nominal Rp1.730,24 triliun dan US$1.240 juta. EBA sebanyak 6 emisi senilai Rp2,32 triliun. Dari sisi return, kinerja obligasi pemerintah tercatat 11,41% sepanjang tahun (per Agustus) dan obligasi korporasi sebesar 7,10%.

Tidak cukup sampai disitu, OJK juga siap memangkas proses pengurusan izin obligasi dan penerbitan saham baru oleh korporasi serta peluncuran produk reksa dana baru oleh Manajer Investasi guna menyediakan instrumen yang memadai untuk mewadahi aliran dana hasil amnesti pajak. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin rights issue dan obligasi rata-rata 35 hari. Menurut Nurhaida, waktu implementasi tax amnesty yang hanya berlangsung selama sembilan bulan harus diikuti dengan akselerasi proses perizinan instrumen-instrumen investasi di pasar modal yang berpotensi menjadi penampung dana hasil tax amnesty.

Selain mempercepat proses perizinan rights issue, obligasi, dan IPO, lanjut Nurhaida, OJK juga akan mempercepat izin produk reksa dana baru. Guna mempercepat pengurusan izin, OJK membentuk tim khusus untuk memproses pernyataan pendaftaran yang diajukan emiten atau manajer investasi. 

Prihatmo Hari Mulyanto, Direktur Utama Danareksa Investment Management mengatakan amnesti pajak berpotensi mendongkrak permintaan investor terhadap produk reksa dana, terutama RDPT. Pada semester II/2016, Danareksa Investment sedang mematangkan tiga produk RDPT yang bertema infrastruktur. Salah satunya, produk RDPT Ekuitas Perumnas-Danareksa senilai total Rp2 triliun. 

Selain RDPT, Danareksa Investment Management tidak menyiapkan produk khusus untuk menampung dana repatriasi dan dana deklarasi program amnesti pajak. Menurutnya, setiap produk yang diluncurkan dapat menampung dana tersebut yang lantas akan dikunci dan dilaporkan sesuai aturan yang disusun pemerintah dan OJK. 

Bukan hanya Danareksa Investment saja yang bersiap diri, sejumlah manajer investasi lain dan juga sekuritas juga berbondong-bondong mempersiapkan diri mencari cara untuk menampung dana yang masuk melalui program amnesti pajak.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan secara resmi telah menunjuk 55 perusahaan sebagai gerbang aliran dana tax amnesty. Gateway terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perusahaan perantara perdagangan efek.

Muliaman meminta agar perusahaan yang menjadi gateway dapat terus melakukan sosialisasi, baik kepada nasabahnya maupun masyarakat. Para perusahaan tersebut harus mampu meyakinkan pelaku untuk bisa membawa investasi ke dalam negeri.

“Semua produk mulai direspons, banyak produk yang diluncurkan, sejumlah aturan juga diberikan, insentif juga. Semakin hari semakin jelas, tinggal bagaimana ini semua dibuat menjadi efektif dan meyakini kesiapan pasar modal,” jelas Muliaman.

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang berharap otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerbitkan aturan pendukung terkait program amnesti pajak. Menurutnya, program pemerintah tersebut harus diikuti dengan implementasi yang maksimal.

"Aturan tersebut memiliki potensi yang cukup besar untuk mengembangkan perekonomian, mulai dari penerimaan negara hingga memberikan hawa segar di pasar modal Indonesia. Kami harapkan aturan teknis atau pendukung bisa segera direalisasikan," katanya.

Adapun, sejumlah insentif pasar modal terkait program amnesti pajak a.l diskon biaya jasa penggunaan fasilitas transaksi di BEI (levy) dalam mekanisme transaksi tutup sendiri (crossing) saham dari 0,03% menjadi kisaran 20%-45% bahkan lebih sesuai kebijakan BEI, penurunan batas minimum kontrak pengelolaan dana dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, dan penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh Wajib Pajak peserta tax amnesty.

Kemudian, ada relaksasi aturan penyusunan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) berbasis proyek, penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dan kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP).

Kita lihat, apakah sejumlah insentif, sosialisasi, dan munculnya produk-produk investasi baru bisa meyakini pelaku pasar untuk berinvestasi di dalam negeri?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper