Bisnis.com, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk. memastikan isu terkait adanya kenaikan harga secara drastis atas produk-produk mereka adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Perlu kami sampaikan bahwa kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan merupakan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif," ujar Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications Sampoerna Elvira Lianita dalam pernyataan resminya, Senin (22/8/2016).
Aspek tersebut, lanjutnya, terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional (petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen), sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini.
Kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.
"Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," lanjutnya.
Elvira mengungkapkan bahwa dengan tingkat cukai saat ini, perdagangan rokok Ilegal telah mencapai 11,7% dan merugikan negara hingga Rp9 triliun (berdasarkan studi dari beberapa Universitas nasional).
Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja.
"Terkait dengan harga rokok di Indonesia yang dibandingkan dengan negara-negara lain, maka perlu dilakukan kajian yang menghitung daya beli masyarakat di masing-masing negara. Jika kita membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) perkapita di beberapa negara, maka harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura," kata Elvira.