Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan analis menilai pemotongan pajak penjualan properti akan menguntungkan sejumlah emiten karena penjualan berpotensi meningkat.
Stevanus Juanda, analis UOB Kay Hian Securities, mengatakan pemotongan pajak penjualan dari 5% menjadi 2,5% akan meningkatkan transaksi properti. "Jika transaksi Rp1 miliar, investor cukup membayar [pajak] Rp75 juta," tulisnya dalam riset yang dipublikasikan Jumat (12/8/2016).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016. Beleid ini mengatur pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Aturan ini akan mulai berlaku pada September 2016.
Dalam ketentuan ini, pajak penghasilan untuk pengalihan hak properti di luar kategori rumah sederhana ditetapkan 2,5%, turun dari aturan semula sebesar 5%. Sementara itu, pajak untuk pengalihan hak rumah sederhana ditetapkan 1%.
Stevanus mengatakan, sebelum aturan ini diterbitkan, pembeli properti dikenakan dua jenis pajak, yakni pajak penjualan properti sebesar 5% dan bea hak atas perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) yang juga besarnya 5%.
Dia menyebut, sejumlah emiten akan diuntungkan dengan adanya pemotongan diskon pajak. Emiten tersebut antara lain PT Ciputra Development Tbk, PT Summarecon Agung Tbk, dan PT Bumi Serpong Damai Tbk.